Pada dasarnya manusia diciptakan oleh Tuhan sama dengan yang lain yang berarti juga memiliki keadilan dalam hidup, dengan kata lain setiap umat manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama rata satu dengan yang lain. Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Mungkin di zaman yang lampau manusia masih memperbudak dan memperdagangkan sesama manusia, karena mereka belum menyadari akan hal ini yang berarti tidak ada kebebasan hidup antar manusia tidak jauh dengan peraturan rimba yang mengatakan "yang kuatlah yang dapat bertahan hidup", namun lain halnya dengan masa lalu seperti itu sekarang semua manusia mengerti akan kebebasan dan keadilan yang berarti telah mendapatkan hak dan kewajiban mereka sama antara satu dengan yang lainnya dan dipatenkan dalam hukum.
Pengertian Keadilan menurut para ahli sebagai berikut :
- Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan yang di lakukan manusia. Kelayakan dapat di artikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem tersebut bersangkutan dengan orang atau benda. Bila orang tersebut mengalami kesamaan dalam ukuran yang telah di tetapkan maka berhak mendapatkan benda yang sama dalam jumlah yang sama.
- Keadilan menurut Plato di proyeksikan pada diri manusia sehingga yang di katakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaan di kendalikan oleh akal.
- Berbeda dengan Plato, Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates keadilan tercipta apabila warga negara sudah merasakan pihak pemerintahan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar