Pelapisan sosial atau yang sering disebut dengan stratifikasi sosial. Masyarakat adalah kumpulan dari individu-individu dari berbagai latar belakang dan golongan akan menciptakan keberagaman atau masyarkat yang heterogen. Masyarakat merupakan satu kesatuan kelompok individu dari berbagai golongan dan kelas sosial yang berbeda. Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial
adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti
lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya
keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta
dalam pembagian nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota
masyarakat.
Dengan kata lain pelapisan sosial dalam masyarakat memiliki posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak tertentu. Semua itu dipimpin oleh individu yang memiliki kedudukan untuk mengatur semuanya dengan perundang-undangan yang sudah ada. Seseorang yang memiliki kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut, sesuai dengan kedudukan yang diberikan oleh masyarakat kepadanya.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum
declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD
1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa,
tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar