PDIP Dorong RUU Pemerintahan Desa
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Agar masyarakat desa tidak hanya jadi penonton pembangunan, pemerintah harus mengubah paradigma pembangunan yang selama ini lebih fokus ke perkotaan, ke pedesaan. Selain itu, harus ada regulasi yang lebih berpihak kepada masyarakat desa lewat UU Pemerintahan Desa.
"Harus ada regulasi yang berpihak pada rakyat di desa-desa, di kampung-kampung. Rakyat di desa tidak bisa hanya jadi penonton," ujar Ketua DPP PDIP bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Komarudin Watubun.
Hal itu dikatakan Komarudin dalam sambutan seminar bertajuk 'Pentingnya UU Pemerintahan Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa' di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jaksel, Selasa (25/12011).
Hadir dalam acara tersebut ratusan kepala desa dari Jawa Barat, Yogyakarya, Banten,
Lampung dan Papua.
Menurut dia, sudah 50 tahun lebih paradigma pembangunan dari kota ke desa disuarakan. Namun, katanya, paradigma itu tidak banyak berpengaruh kepapada kesejahteraan masyarakat desa.
"65 Tahun kita membangun dari kota ke desa. Tapi uang justru nyangkut di departemen-departemen," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mempertanyakan apakah kepala daerah
siap menjalankan, jika UU Pemerintahan Desa akhirnya disahkan. Sebab, banyak UU
dibuat namun tidak dilaksanakan.
"Kalau datang ke sini hanya sekedar UU Pemerintahan Desa. Betul apa pasal-pasalnya
mau dijalankan?" kata Megawati.
Sumber :
Pendapat :
Menurut pendapat saya masyarakat pedesaan memang harus lebih aktif lagi dalam hal-hal yang lebih memajukan bagi desanya, jangan telalu berpaku tangan dengan pemerintah pusat karena pemerintah pusat juga belum tentu dapat mengatasi persoalan yang ada. Pada dasarnya persoalan atau masalah yang ada disekitar kita pastilah hanya orang sekitar yang paling tahu, oleh karena itu jika bisa diusahakan sendiri sebisanya dikerjakan. Dengan kata lain masyarakat pedesaan bisa sederajat kesejahteraannya dengan masyarakat perkotaan bahkan masyarakat bisa lebih mandiri dari pada masyarakat perkotaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar